Balik nama motor adalah proses penggantian nama pemilik kendaraan bermotor pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses ini dilakukan ketika terjadi jual-beli kendaraan bermotor atau kendaraan bermotor berpindah tangan.
Balik nama motor penting dilakukan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, seperti penilangan atau penyitaan kendaraan. Selain itu, balik nama motor juga diperlukan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan di kepolisian.
Proses balik nama motor dapat dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) atau melalui layanan online. Persyaratan yang diperlukan untuk balik nama motor, antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru dan fotokopi
- Kwitansi pembelian atau bukti kepemilikan lainnya
- Formulir balik nama yang sudah diisi dan ditandatangani
Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan balik nama motor ke kantor Samsat. Proses balik nama biasanya memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja.