Motor listrik, kendaraan ramah lingkungan yang semakin populer, menarik perhatian banyak orang. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah “Apakah motor listrik bayar pajak?” Jawabannya adalah ya, motor listrik dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) seperti kendaraan bermotor lainnya.
Pemberlakuan pajak ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang tersebut, motor listrik dikategorikan sebagai kendaraan bermotor roda dua atau tiga dan dikenakan PKB sebesar 2% dari nilai jual kendaraan.
Selain PKB, motor listrik juga dikenakan pajak kendaraan bermotor tahunan (PKB Tahunan) yang besarannya bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Pembayaran pajak ini merupakan kewajiban pemilik kendaraan dan harus dilakukan setiap tahun untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
apakah motor listrik bayar pajak
Pembahasan tentang apakah motor listrik dikenakan pajak merupakan hal penting karena menyangkut kewajiban pemilik kendaraan dan aspek hukum yang berlaku. Berikut adalah enam aspek penting terkait topik ini: