Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan balik nama kendaraan.
BBN KB sangat penting untuk dilakukan karena memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
- Sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
- Untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan bermotor, seperti pencurian atau penggelapan.
- Untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Sejarah BBN KB di Indonesia dimulai sejak tahun 1968 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Adapun topik-topik utama yang akan dibahas dalam artikel ini meliputi: