Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Jika telat membayar pajak motor, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Denda tersebut dihitung berdasarkan keterlambatan pembayaran, di mana semakin lama menunggak, maka dendanya akan semakin besar.
Selain denda, telat membayar pajak motor juga dapat menyebabkan penilangan oleh pihak kepolisian. Penilangan ini dilakukan jika pemilik kendaraan kedapatan tidak memiliki bukti pembayaran pajak yang masih berlaku. Sanksi ini tentunya akan sangat merugikan, karena selain harus membayar denda, pemilik kendaraan juga harus membayar biaya tilang.
Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu membayar pajak motor tepat waktu. Pembayaran pajak motor dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti melalui bank, kantor pos, atau gerai minimarket yang menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Jika Telat Bayar Pajak Motor
Membayar pajak motor tepat waktu merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Jika telat membayar pajak motor, akan ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung, antara lain: