BAB I. Ketentuan Umum; pasal 1
BAB II. Landasan Asas dan Tujuan; Pasal 2, 3, 4
BAB III. Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama; pasal 5, 6
BAB IV. Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan; pasal 7, 8
BAB V. Pelatihan Kerja; pasal 9 – 30
- Pelatihan Kerja ; pasal 9 – 12
- Penyelenggara Pelatihan ; pasal 13 – 16
- Penghentian Penyelenggaraan pelatihan ; pasal 17
- Pengakuan Kompetensi Kerja : psal 18
- Pelatihan Bagi Pekerja Cacat ; pasal 19
- Sistem Pelatihan Kerja Nasional ; pasal 20
- Pemagangan ; pasal 21 – 27
- Lembaga Koordinasi Pelatihan Kerja Nasional ; pasal 28
- Peran Pemerintah Pusat atau Daerah ; pasal 29
- Lembaga Produktivitas ; pasal 30
BAB VI. Penempatan Tenaga Kerja; pasal 31 – 38
- Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja ; pasal 31 – 32
- Klasifikasi Penempatan ; pasal 33,34
- Perekrutan ; pasal 35
- Pelayanan Penempatan ; pasal 36
- Pelaksana Penempatan ; pasal 37, 38
BAB VII. Perluasan Kesempatan Kerja; pasal 39 – 41
- Tanggung jawab Pemerintah dan Masyarakat ; pasal 39, 41
- Diluar Hubungan Kerja ; pasal 40
BAB VIII. Pengunaan Tenaga Kerja Asing; pasal 42 – 49
BAB IX. Hubungan Kerja; pasal 50 – 66
- Hubungan Kerja ; pasal 50
- Perjanjian Kerja ; pasal 51
- Dasar Perjanjian Kerja ; pasal 52
- Biaya Pembuatan Perjanjian ; pasal 53
- Unsur-unsur Perjanjian Kerja Tertulis ; pasal 54, 55
- Waktu ; pasal 56 – 60
- Berakhirnya ; pasal 61,62
- Unsur-unsur Perjanjian Lisan ; pasal 63
- Perjanjian Pemborongan ; pasal 64,65
- Penyedia Jasa Pekerja ; pasal 66
BAB X. Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan; pasal 67 – 101
- Bagian Kesatu ; Perlindungan
Paragraf I; Penyandang cacat; pasal 67
Paragraf 2; Anak; pasal 68 – 75
Paragraf 3; Perempuan; pasal 76
Paragraf 4; Waktu Kerja; pasal 77 – 85
Paragraf 5; Keselamatan dasn Kesehatan Kerja; pasal 86, 87
- Bagian Kedua ; Pengupahan ; pasal 88 – 98
Kebijakan Pengupahan; pasal 88
Upah minimum; pasal 89, 90
Pengaturan Pengupahan; pasal 91, 92
Kewajiban Pengusaha membayar upah; pasal pasal 93
Upah pokok; pasal 94
Denda; pasal 95
Daluarsa; pasal 96
Ketentuan Peraturan Pemerintah; pasal 97
Dewan PEngupahan Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota; pasal 98
- Bagian Ketiga ; Kesejahteraan ; pasal 99 – 101
Jaminan Sosial; pasal 99
Fasilitas Kesejahteraan; pasal 100
Koperasi Pekerja: pasal 101
BAB XI. Hubungan Industrial; pasal 102 – 149
- Bagian Kesatu ; Umum ; pasal 102,103
- Bagian Kedua ; Serikat Pekerja/Buruh ; pasal 104
- Bagian ketiga ; Organisasi Usaha ; pasal 105
- Bagian Keempat ; Lembaga Kerja Bipartit ; pasal 106
- Bagian Kelima ; Lembaga Kerja Tripartit ; pasal 107
- Bagian keenam ; Peraturan Perusahaan ; pasal 108 – 115
- Bagian Ketujuh ; Perjanjian kerja Bersama ; pasal 116 – 135
- Bagian Kedelapan ; Lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ; pasal 136 – 149
Paragraf 1; Perselisihan Hubungan Industrial; pasal 136
Paragraf 2; Mogok Kerja: pasal 137 – 145
Paragraf 3; Penutupan Perusahaan; pasal 146 – 149
BAB XII. Pemutusan Hubungan Kerja; pasal 150 – 172
- Ketentuan PHK ; pasal 150,151
- Permohonan Penetapan PHK ; pasal 152
- Alasan Larangan PHK ; pasal 153
- Pengecualiaan Penetapan PHK ; pasal 154
- PHK tanpa Penetapan ; pasal 155
- Uang Pesangon ; pasal 156
- Komponen Upah ; pasal 157
- Alasan PHK ; pasal 158
- Penolakan PHK ; pasal 159
- Kewajiban Pengusaha apabila Pekerja Ditahan ; pasal 160
- Pelanggarn Perjanjian Kerja oleh Pekerja ; pasal 161
- Pengunduran diri ; pasal 162,168
- PHK karena Perubahan Status Perusahaan ; pasal 163
- PHK karena Perusahaan Tutup ; pasal 164
- PHK karena Perusahaan Pailit ; pasal 165
- Berakhirnya hubungan kekrja karena pekerja meninggal ; pasal 166
- PHK karena Usia Pensiun ; pasal 167
- Permohonan PHK Pekerja ; pasal 169
- Batal Demi Hukum ; pasal 170
- Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ; pasal 171
- Pemajuan PHK karena Sakit Berkepanjangan, cacat ; pasal 172
BAB XIII. Pembinaan; pasal 173 – 175
BAB XIV. Pengawasan; pasal 176 – 181
BAB XV. Penyidikan; pasal 182
BAB XVI. Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
- Bagian Pertama ; Ketentuan Pidana ; pasal 183 – 189
- Bagian Kedua ; Sanksi Adminstratif ; pasal 190
BAB XVII. Ketentuan Peralihan; pasal 191
BAB XVIII. Ketentuan Penutup; pasal 192,193