Mutasi masuk mobil adalah perpindahan kepemilikan mobil dari satu pemilik ke pemilik lainnya. Proses ini dilakukan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Mutasi masuk mobil penting dilakukan untuk menghindari sanksi tilang karena ketidaksesuaian data kepemilikan kendaraan. Selain itu, mutasi masuk mobil juga bermanfaat untuk mempermudah pengurusan pajak kendaraan bermotor dan asuransi kendaraan.
Proses mutasi masuk mobil dapat dilakukan di kantor Samsat atau melalui layanan online. Persyaratan yang diperlukan antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- Kuasa mutasi (jika dikuasakan)
- Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun terakhir
Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat mengisi formulir permohonan mutasi masuk mobil dan menyerahkannya ke petugas Samsat. Proses mutasi biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja.