Pajak Progresif Motor Ketiga, Ini Aturan dan Tarifnya

admin

pajak progresif motor ke 3

Ads - After Post Image


Pajak Progresif Motor Ketiga, Ini Aturan dan Tarifnya

Pajak progresif motor ke-3 merupakan kebijakan pengenaan pajak yang lebih tinggi untuk kepemilikan motor ketiga dan seterusnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan bermotor di jalan raya, mendorong penggunaan transportasi umum, serta meningkatkan pemasukan negara.

Pajak progresif motor ke-3 memiliki sejumlah manfaat, antara lain:

  • Mengurangi kemacetan lalu lintas dengan mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya.
  • Meningkatkan penggunaan transportasi umum, sehingga mengurangi polusi udara dan emisi gas rumah kaca.
  • Meningkatkan pemasukan negara yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Kebijakan pajak progresif motor ke-3 pertama kali diterapkan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat pada awal abad ke-20. Kebijakan ini kemudian diadopsi oleh banyak negara lain, termasuk Indonesia.

Di Indonesia, pajak progresif motor ke-3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif pajak yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas mesin motor. Semakin besar kapasitas mesin motor, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Tinggalkan komentar