Persyaratan buat Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau SIM C adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian, yang menyatakan bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan laik untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua. Persyaratan buat SIM motor ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Kepemilikan SIM motor sangat penting karena menjadi bukti legal bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua di jalan raya. Selain itu, SIM motor juga dapat menjadi identitas diri dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank atau melamar pekerjaan.
Untuk mendapatkan SIM motor, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Berusia minimal 17 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktik mengemudi
- Membayar biaya pembuatan SIM
Proses pembuatan SIM motor dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau langsung di kantor Satpas. Setelah melengkapi persyaratan, pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik mengemudi. Jika lulus, pemohon akan langsung mendapatkan SIM motor.