Plat mobil BG merupakan plat nomor kendaraan yang dikeluarkan oleh Samsat Polda Metro Jaya untuk wilayah DKI Jakarta. Plat nomor ini terdiri dari kombinasi huruf dan angka, dengan huruf “BG” sebagai kode wilayah Jakarta.
Plat mobil BG memiliki beberapa keistimewaan, antara lain:
- Menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
- Memudahkan identifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.
- Menjadi salah satu syarat untuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya.
Selain itu, plat mobil BG juga memiliki sejarah yang cukup panjang. Plat nomor kendaraan pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1951. Saat itu, plat nomor masih menggunakan sistem manual dan belum ada kode wilayah. Pada tahun 1973, pemerintah Indonesia mulai memberlakukan sistem plat nomor kendaraan bermotor dengan kode wilayah. Kode wilayah “BG” untuk Jakarta mulai digunakan sejak saat itu.
Plat Mobil BG
Plat mobil BG merupakan pelat nomor kendaraan yang diterbitkan oleh Samsat Polda Metro Jaya untuk wilayah DKI Jakarta. Plat nomor ini terdiri dari kombinasi huruf dan angka, dengan huruf “BG” sebagai kode wilayah Jakarta. Berikut adalah 5 aspek penting yang terkait dengan plat mobil BG: