Plat nomor kendaraan atau biasa disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Polri. Di Indonesia, setiap provinsi memiliki kode plat nomor yang berbeda-beda, salah satunya adalah Lampung dengan kode plat BE.
Selain sebagai identitas, plat nomor kendaraan juga memiliki beberapa fungsi lain, seperti:
- Sebagai bukti kepemilikan kendaraan
- Sebagai alat untuk mengidentifikasi kendaraan yang melanggar lalu lintas
- Sebagai data statistik kendaraan bermotor
Pembuatan plat nomor kendaraan di Indonesia diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa plat nomor kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama
- Memiliki ukuran dan bentuk yang sesuai dengan standar
- Mencantumkan kode wilayah, nomor seri, dan masa berlaku
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak memasang plat nomor atau menggunakan plat nomor palsu, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.