Plat motor G adalah salah satu jenis plat nomor kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Polri. Plat nomor ini memiliki ciri khas berupa huruf G di awal nomor, dan umumnya digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor.
Plat motor G memiliki beberapa manfaat, di antaranya adalah:
- Memudahkan identifikasi kendaraan bermotor.
- Membantu pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus-kasus kejahatan yang melibatkan kendaraan bermotor.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Selain itu, plat motor G juga memiliki sejarah yang cukup panjang. Plat nomor jenis ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 1970-an, dan hingga saat ini masih digunakan di Indonesia.
Dalam perkembangannya, plat motor G mengalami beberapa perubahan desain dan format. Namun, secara umum, plat nomor ini tetap mempertahankan ciri khasnya, yaitu huruf G di awal nomor.