Balik nama kendaraan bermotor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, seperti penilangan atau penyitaan kendaraan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, yaitu:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik lama dan pemilik baru
- Surat kuasa bermaterai dari pemilik lama jika tidak bisa hadir
- Bukti pembelian kendaraan, seperti faktur atau kuitansi
Proses balik nama kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan domisili pemilik baru. Biaya yang dikenakan untuk balik nama kendaraan bermotor bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerah tempat tinggal pemilik baru.
Balik nama kendaraan bermotor merupakan proses yang penting untuk dilakukan karena memiliki beberapa manfaat, antara lain: