Persyaratan pencabutan berkas kendaraan bermotor atau “syarat cabut berkas motor” adalah sebuah prosedur administratif yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor untuk mengambil kembali dokumen asli kepemilikan kendaraan mereka, seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), yang sebelumnya dijaminkan atau digadaikan kepada pihak lain, seperti lembaga pembiayaan atau perorangan.
Mencabut berkas motor memiliki beberapa manfaat, di antaranya adalah:
- Mendapatkan kembali dokumen asli kepemilikan kendaraan, sehingga pemilik memiliki bukti kepemilikan yang sah.
- Mempermudah proses jual beli kendaraan, karena pembeli akan merasa lebih yakin dengan kepemilikan kendaraan yang jelas.
- Menghindari masalah hukum, seperti penipuan atau penggelapan kendaraan, karena dokumen asli berada di tangan pemilik yang sah.
Untuk mencabut berkas motor, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Melunasi seluruh kewajiban kepada pihak yang menahan berkas, seperti cicilan pinjaman atau utang.
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, bukti pelunasan, dan surat kuasa jika dikuasakan kepada orang lain.
- Membayar biaya pencabutan berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pencabutan berkas motor dapat dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan domisili kendaraan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, petugas Samsat akan melakukan verifikasi dokumen dan memproses pencabutan berkas. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa hari hingga berkas dapat diambil oleh pemilik kendaraan.