Tata Cara Balik Nama Motor adalah proses penggantian kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini penting untuk dilakukan agar pemilik baru memiliki bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan tersebut dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan balik nama motor, yaitu:
- Melalui Samsat
- Melalui agen samsat
- Melalui online
Persyaratan yang diperlukan untuk melakukan balik nama motor adalah:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik lama dan pemilik baru
- Kuasa dari pemilik lama jika diwakilkan
- Bukti pembelian kendaraan
Setelah semua persyaratan lengkap, proses balik nama motor bisa dilakukan. Berikut adalah langkah-langkahnya: