Ukuran STNK motor adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Polri. Ukuran STNK motor telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. STNK motor memiliki ukuran 8,56 cm x 5,39 cm dengan ketebalan 0,075 mm.
STNK motor memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor
- Sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor
- Sebagai tanda lulus uji kendaraan bermotor
- Sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor
STNK motor sangat penting untuk dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK motor harus selalu dibawa saat berkendara karena dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan tanda lulus uji kendaraan bermotor.
Ukuran STNK Motor
Ukuran STNK motor merupakan aspek penting yang perlu diketahui oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Ukuran STNK motor telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.